Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Global

43 Negara Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Afrika Selatan Terbaru

Senin, 28 September 2026 · 09.57 WIB

Ilustrasi: 43 Negara Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Afrika Selatan Terbaru
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Per September 2026, pemegang paspor Indonesia memiliki akses bebas visa ke 43 negara di seluruh dunia. Informasi ini diperbarui berdasarkan data terkini dari berbagai sumber, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu penambahan penting dalam daftar ini adalah Afrika Selatan, yang baru-baru ini resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia. Selain itu, beberapa negara di Afrika seperti Maroko dan Tunisia juga dapat dikunjungi tanpa visa, sementara Kenya memerlukan Electronic Travel Authorization (eTA).

Destinasi populer lain yang masuk dalam daftar bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia di tahun 2026 meliputi Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hong Kong. Di luar Asia, Turki, Brasil, dan Maroko juga termasuk dalam daftar ini. Jepang, meskipun bukan bebas visa penuh, menawarkan kemudahan bagi pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi.

Penting untuk diingat bahwa fasilitas bebas visa berbeda dengan Visa on Arrival (VoA) atau e-visa. Bebas visa berarti pelancong tidak perlu mengajukan izin masuk sebelum atau saat kedatangan. Namun, durasi tinggal bebas visa bervariasi antar negara, umumnya antara 14 hingga 180 hari.

Para pelancong tetap diimbau untuk memastikan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Selain itu, bukti tiket pulang atau tiket keluar serta bukti akomodasi seringkali menjadi syarat pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

Bagi traveler Indonesia, pembaruan daftar bebas visa ini membuka lebih banyak pintu untuk menjelajahi dunia dengan lebih mudah. Penambahan Afrika Selatan, khususnya, memberikan opsi baru bagi mereka yang mencari pengalaman safari atau petualangan di benua tersebut, tanpa terbebani proses pengajuan visa.

Berita lainnya