AS Hapus Cap Paspor Rutin di Imigrasi, Percepat Proses Masuk
Kamis, 8 Oktober 2026 · 15.19 WIB
Pemerintah Amerika Serikat melalui Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) tidak lagi memberikan cap rutin pada paspor wisatawan yang masuk ke negara tersebut. Perubahan kebijakan ini diumumkan dalam dokumen yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif CBP untuk memodernisasi proses imigrasi. Inisiatif ini mencakup otomatisasi formulir, penerapan teknologi seluler, serta peningkatan penggunaan teknologi pencocokan wajah biometrik.
Penghapusan cap paspor diharapkan dapat mengurangi waktu pemrosesan di bandara dan menekan biaya operasional. Meskipun demikian, cap paspor tidak akan hilang sepenuhnya. Petugas imigrasi masih dapat menggunakannya dalam pemeriksaan sekunder atau dalam keadaan terbatas selama pemrosesan primer, seperti saat memproses visa imigran atau menanggapi permintaan khusus pelancong.
Dokumen pengumuman ini tidak menetapkan tanggal implementasi terpisah atau jadwal spesifik per bandara. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk mengotomatiskan formulir dan penggunaan pencocokan wajah biometrik.
Bagi traveler Indonesia yang berencana ke Amerika Serikat, kebijakan ini berarti proses imigrasi di bandara akan lebih efisien. Meskipun cap paspor tidak lagi rutin diberikan, wisatawan tetap harus memastikan semua dokumen perjalanan, termasuk visa yang berlaku, telah lengkap dan sesuai persyaratan.
Berita lainnya
-
8 Oktober 2026 · Indonesia
Mega Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta di Jakarta
-
8 Oktober 2026 · Indonesia
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Rute Internasional Oktober Ini
-
7 Oktober 2026 · Timur Tengah
Pos Pemeriksaan Tepi Barat Ditutup 5-7 Oktober, Perjalanan ke Israel Terbatas
-
7 Oktober 2026 · Amerika
Festival Balon Udara Internasional Albuquerque Meriahkan Langit New Mexico
-
7 Oktober 2026 · Eropa
Aturan Bagasi Kabin Baru Uni Eropa, Penumpang Dapat Bawa Barang Gratis