Aturan Visa AS Baru: Akun Medsos Wajib Publik untuk Kategori Tertentu
Sabtu, 17 Oktober 2026 · 09.02 WIB
Mulai 1 Oktober 2026, individu yang mengajukan visa AS dalam kategori tertentu harus memastikan profil media sosial mereka dapat diakses publik. Aturan ini berlaku untuk visa kategori I, yang ditujukan bagi perwakilan media asing, visa TN untuk profesional di bawah Perjanjian AS, Meksiko, Kanada (USMCA), serta visa TD bagi tanggungan pemegang visa TN.
Petugas konsuler akan meninjau unggahan, foto, dan aktivitas daring sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Jika akun media sosial tetap privat, pengajuan visa berisiko mengalami penundaan atau bahkan penolakan.
Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan untuk beberapa kategori visa lain, termasuk visa F (pelajar), M (pelajar kejuruan), J (program pertukaran), dan H-1B (pekerja khusus). Perluasan aturan ini menunjukkan peningkatan fokus pada jejak digital pemohon visa.
Bagi para pelancong dan profesional Indonesia yang berencana mengajukan visa AS dalam kategori I, TN, atau TD, penting untuk segera meninjau dan menyesuaikan pengaturan privasi akun media sosial. Memastikan kebersihan dan aksesibilitas publik profil daring akan membantu kelancaran proses aplikasi visa.
Berita lainnya
-
17 Oktober 2026 · Indonesia
Akses Wisata Candi Borobudur Disesuaikan Selama Pemugaran Mahastupa
-
17 Oktober 2026 · Asia
AirBorneo Buka Rute Langsung Kuching-Jakarta Akhir Oktober
-
16 Oktober 2026 · Indonesia
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2026 Resmi Dibuka di Jakarta
-
16 Oktober 2026 · Asia
Jepang Perluas Skrining TBC untuk Warga Indonesia Pemohon Izin Tinggal
-
16 Oktober 2026 · Indonesia
Persiapan Festival Kopi Internasional Toraja 2026 Capai Tahap Akhir