Kebijakan Visa AS Berubah Mulai 15 September, Atur Ulang Status Pelajar dan Pemohon Green Card
Senin, 14 September 2026 · 12.07 WIB
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) akan mengganti model "Duration of Status" (D/S) yang berlaku puluhan tahun dengan tanggal penerimaan tetap bagi pemegang visa F-1, J-1, dan I mulai 15 September 2026. Pemegang visa pelajar F-1 tidak lagi diizinkan tinggal selama mereka melanjutkan studi, melainkan akan menerima tanggal tetap yang terkait dengan tanggal akhir program atau maksimal empat tahun, mana pun yang lebih singkat. Untuk program studi yang lebih dari empat tahun, pelajar dapat mengajukan perpanjangan.
Perguruan tinggi dan universitas di AS telah meminta mahasiswa internasional yang berada di luar AS untuk kembali sebelum 15 September 2026 agar tidak terdampak aturan baru ini. Meskipun ada gugatan hukum terhadap aturan ini dan sidang pertama dijadwalkan pada 3 September, universitas telah mengambil langkah untuk memberi tahu mahasiswanya.
Selain itu, aturan baru tentang ketidaklayakan "public charge" akan berlaku mulai 18 September 2026 bagi pemohon Green Card. Petugas imigrasi dapat menolak permohonan residensi permanen jika pemohon dinilai akan sangat bergantung pada bantuan pemerintah. Pemohon juga mungkin diminta untuk membayar obligasi "public charge".
Petugas akan memeriksa apakah pemohon pernah menerima manfaat publik, seperti bantuan tunai untuk pemeliharaan pendapatan, bantuan perumahan, kupon makanan, bantuan keuangan untuk kuliah, atau manfaat serupa dari pemerintah. Untuk manfaat yang diuji berdasarkan pendapatan yang diterima sebelum 18 September 2026, USCIS hanya akan mempertimbangkan penerimaan bantuan tunai untuk pemeliharaan pendapatan dan institusionalisasi jangka panjang atas biaya pemerintah. Namun, untuk manfaat yang diterima pada atau setelah 18 September 2026, USCIS akan mempertimbangkan semua manfaat.
Perubahan kebijakan visa AS ini sangat penting bagi warga negara Indonesia yang berencana studi, berkunjung, atau mengajukan Green Card di Amerika Serikat. Calon pelajar dan pengunjung perlu memahami batasan durasi tinggal yang baru, sementara pemohon Green Card harus memastikan tidak ada riwayat ketergantungan pada bantuan publik agar tidak menghambat proses imigrasi.
Berita lainnya
-
14 September 2026 · Indonesia
Bandara Husein Bandung Kembali Layani Penerbangan Jet 17 September
-
13 September 2026 · Indonesia
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Dumai Mulai 10 Oktober 2026
-
13 September 2026 · Asia
Aturan Imigrasi Baru China Berlaku 15 September, WNI Perlu Perhatikan Dokumen
-
13 September 2026 · Indonesia
Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Akibat Kebakaran Hutan
-
12 September 2026 · Asia
Tokyo Gelar Tiga Festival Besar Mulai Hari Ini