AS Permanenkan Kebijakan Jaminan Visa hingga Rp360 Juta, Indonesia Tidak Terdampak
Senin, 3 Agustus 2026 · 12.02 WIB
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah menjadikan program uang jaminan atau visa bond sebagai syarat permanen bagi sebagian pemohon visa B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) dari 50 negara. Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 3 Agustus 2026, bertepatan dengan publikasinya di Federal Register.
Dalam kebijakan baru ini, petugas konsuler memiliki kewenangan untuk meminta pemohon menyetor uang jaminan hingga 20.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp361,7 juta (dengan asumsi kurs Rp18.087/dolar AS), sebelum visa diterbitkan. Besaran jaminan akan ditentukan oleh petugas konsuler saat memproses permohonan visa.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program uji coba yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Sebelumnya, program percontohan tersebut hanya memungkinkan permintaan jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau maksimal 15.000 dolar AS.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa program jaminan visa ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan imigrasi, khususnya dalam mengurangi kasus overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa. Sekitar 30 dari 50 negara yang masuk dalam cakupan kebijakan ini berasal dari kawasan Afrika.
Bagi para pelancong Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Indonesia tidak termasuk dalam daftar 50 negara yang diwajibkan menyetor jaminan visa ini. Dengan demikian, kebijakan baru ini tidak akan memengaruhi proses pengajuan visa bisnis atau wisata bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat.
Berita lainnya
-
27 Agustus 2026 · Asia
China Perluas Kebijakan Transit Bebas Visa 10 Hari, Termasuk Indonesia
-
27 Agustus 2026 · Global
Tren Wisata Bergeser, Pelancong Cari Pengalaman Lokal Autentik
-
27 Agustus 2026 · Indonesia
Taman Nasional Kelimutu Kembali Dibuka Pascagempa Flores
-
26 Agustus 2026 · Indonesia
Super Air Jet Buka Enam Rute Baru dari Bandung Mulai September
-
26 Agustus 2026 · Amerika
Amerika Serikat Tangguhkan Pemrosesan Visa Imigran Global