Gedung Putih Perketat Aturan Imigrasi, Targetkan "Wisata Kelahiran"
Sabtu, 15 Agustus 2026 · 15.53 WIB
Gedung Putih pada 6 Agustus 2026 mengeluarkan perintah eksekutif yang secara tegas menargetkan praktik "wisata kelahiran" di Amerika Serikat. Perintah ini mengamanatkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk mengambil tindakan guna menghentikan praktik tersebut.
Langkah-langkah yang diinstruksikan mencakup pencegahan masuk atau penolakan pemberian visa dan otorisasi perjalanan lainnya kepada warga negara asing yang terbukti bertujuan melakukan wisata kelahiran. Kebijakan ini juga memungkinkan pencabutan visa yang sudah ada.
Perintah eksekutif tersebut merupakan bagian dari serangkaian kebijakan imigrasi yang lebih luas oleh pemerintah AS. Sebelumnya, Gedung Putih juga telah mengeluarkan perintah serupa pada 16 Desember 2025 dan 4 Juni 2025, yang berfokus pada pembatasan masuknya warga negara asing demi keamanan nasional.
Kebijakan ini menandai pengetatan signifikan dalam kontrol perbatasan dan imigrasi AS. Pemerintah AS beralasan bahwa praktik wisata kelahiran menimbulkan tantangan bagi sistem imigrasi dan keamanan nasional.
Bagi traveler Indonesia, kebijakan ini menyoroti pentingnya memahami tujuan kunjungan ke Amerika Serikat. Wisatawan harus memastikan niat perjalanan mereka jelas dan sesuai dengan kategori visa yang diajukan, menghindari segala aktivitas yang dapat disalahartikan sebagai "wisata kelahiran" untuk mencegah masalah imigrasi.
Berita lainnya
-
27 Agustus 2026 · Asia
China Perluas Kebijakan Transit Bebas Visa 10 Hari, Termasuk Indonesia
-
27 Agustus 2026 · Global
Tren Wisata Bergeser, Pelancong Cari Pengalaman Lokal Autentik
-
27 Agustus 2026 · Indonesia
Taman Nasional Kelimutu Kembali Dibuka Pascagempa Flores
-
26 Agustus 2026 · Indonesia
Super Air Jet Buka Enam Rute Baru dari Bandung Mulai September
-
26 Agustus 2026 · Amerika
Amerika Serikat Tangguhkan Pemrosesan Visa Imigran Global