Hakim AS Batalkan Penangguhan Visa Imigran 75 Negara, Kebijakan Trump Dicabut
Sabtu, 22 Agustus 2026 · 16.23 WIB
Seorang hakim federal Amerika Serikat, Jeannette Vargas, pada Jumat, 21 Agustus 2026, membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Putusan di Manhattan ini mengakhiri pembekuan visa yang telah berlangsung, membuka kembali pintu bagi ribuan pemohon.
Hakim Vargas dalam keputusannya menyatakan bahwa kebijakan penangguhan tersebut "jelas melanggar hukum" dan melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Pembatalan ini merupakan kemenangan bagi kelompok hak imigran, pemohon visa, dan warga AS yang sebelumnya menggugat kebijakan tersebut.
Kebijakan yang dicabut ini sebelumnya menghentikan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara, termasuk Pakistan, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Uruguay, Bosnia, dan Albania. Dampaknya terasa luas, memisahkan keluarga dan menunda rencana imigrasi.
Bagi para pelancong dan calon imigran asal Indonesia, meskipun Indonesia tidak termasuk dalam daftar 75 negara yang disebutkan, putusan ini menunjukkan dinamika perubahan kebijakan imigrasi AS. Keputusan hakim ini dapat menjadi preseden penting bagi kebijakan visa di masa depan dan memberikan harapan bagi mereka yang memiliki kerabat atau rencana imigrasi ke Amerika Serikat.
Berita lainnya
-
27 Agustus 2026 · Asia
China Perluas Kebijakan Transit Bebas Visa 10 Hari, Termasuk Indonesia
-
27 Agustus 2026 · Global
Tren Wisata Bergeser, Pelancong Cari Pengalaman Lokal Autentik
-
27 Agustus 2026 · Indonesia
Taman Nasional Kelimutu Kembali Dibuka Pascagempa Flores
-
26 Agustus 2026 · Indonesia
Super Air Jet Buka Enam Rute Baru dari Bandung Mulai September
-
26 Agustus 2026 · Amerika
Amerika Serikat Tangguhkan Pemrosesan Visa Imigran Global