Korea Selatan Perpanjang Bebas K-ETA hingga Akhir 2026, Kartu Kedatangan Digital Wajib
Jumat, 4 September 2026 · 12.00 WIB
Pemerintah Korea Selatan mengumumkan perpanjangan pembebasan kewajiban Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) bagi warga negara dari 22 negara hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pemegang paspor dari negara-negara seperti Australia, Kanada, Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Uni Eropa, memungkinkan mereka masuk tanpa K-ETA untuk kunjungan wisata hingga 90 hari.
Meskipun pembebasan K-ETA diperpanjang, semua pelancong internasional yang memasuki Korea Selatan, tanpa memandang kewarganegaraan, wajib mengisi Kartu Kedatangan Elektronik (e-Arrival Card). Kartu ini harus diajukan secara daring dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan melalui situs resmi imigrasi Korea Selatan, immigration.go.kr.
Aturan e-Arrival Card ini menggantikan formulir kedatangan fisik yang sebelumnya digunakan dan telah berlaku sejak 1 Januari 2026. Petugas imigrasi di Bandara Internasional Incheon akan memeriksa kelengkapan e-Arrival Card ini.
Sebelumnya, K-ETA merupakan sistem otorisasi perjalanan pra-kedatangan digital yang memerlukan biaya sekitar 10.000 Won Korea atau sekitar 7,70 Dolar AS. Pembebasan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses masuk dan mendorong pariwisata.
Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan ini relevan karena Indonesia termasuk dalam daftar negara yang sebelumnya diwajibkan K-ETA. Dengan perpanjangan pembebasan ini, wisatawan Indonesia dapat merencanakan perjalanan ke Korea Selatan dengan lebih mudah tanpa perlu mengurus K-ETA, namun tetap harus mengisi e-Arrival Card. Masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal masuk juga direkomendasikan.
Berita lainnya
-
4 September 2026 · Indonesia
KAI EXPO 2026 Tawarkan Diskon Tiket Kereta dan Pesawat Hingga 30 Persen
-
3 September 2026 · Global
AirAsia Gandeng Pegasus Airlines, Buka Akses ke Eropa via Istanbul
-
3 September 2026 · Asia
Riyadh Air dan United Buka Rute Baru, Perluas Konektivitas Asia
-
3 September 2026 · Oseania
Pajak Wisata 5 Persen Diberlakukan Fiji Mulai 1 September 2026
-
2 September 2026 · Asia
China Perketat Aturan Masuk-Keluar Mulai 15 September 2026, Wajib Waspada