Ilustrasi
Jepang Terapkan Pajak Keberangkatan Tiga Kali Lipat Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Jepang telah memberlakukan kenaikan pajak keberangkatan internasional menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp315.000 per orang, berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini akan memengaruhi semua penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, termasuk warga negara Jepang dan wisatawan asing.