Ilustrasi
Korea Selatan Perpanjang Bebas K-ETA hingga Akhir 2026, Kartu Kedatangan Digital Wajib
Pemerintah Korea Selatan memperpanjang kebijakan pembebasan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) bagi warga dari 22 negara hingga 31 Desember 2026. Namun, semua pelancong internasional, termasuk dari Indonesia, wajib mengisi Kartu Kedatangan Elektronik (e-Arrival Card) secara daring sebelum tiba di negara tersebut, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026.